Sidang Tuntutan Wilson Lukman Kembali Ditunda, JPU Masih Rampungkan Dokumen Perkara Kematian Dwi Putri
DNM.Info BATAM — Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penyusunan dokumen tuntutan sebelum dibacakan di hadapan majelis hakim.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/8/2026). Namun, agenda yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan belum dapat dilaksanakan karena dokumen tuntutan dari JPU masih dalam proses penyelesaian.
“Tuntutan masih kami susun, Majelis,” ujar JPU Gustirio Kurniawan saat menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Penundaan tersebut tercatat sebagai penundaan ketiga dalam agenda pembacaan tuntutan perkara Wilson. Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 24 Agustus dan 27 Agustus 2026 juga ditunda.
Setelah mendengarkan permintaan JPU, majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah kemudian menetapkan agenda pembacaan tuntutan kembali digelar pada Rabu, 2 September 2026.
Salah Satu dari Empat Terdakwa
Wilson Lukman merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara kematian Dwi Putri. Tiga terdakwa lainnya yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama.
Keempat terdakwa menjalani proses penuntutan secara terpisah dalam perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan, Wilson didakwa turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.
Jaksa sebelumnya menguraikan adanya rangkaian dugaan kekerasan terhadap korban yang disebut berlangsung selama beberapa hari di sebuah mess di kawasan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Dugaan Kekerasan terhadap Korban
Berdasarkan uraian dalam dakwaan, rangkaian kekerasan yang diduga dialami korban antara lain berupa pemukulan dan penendangan. Korban juga disebut mengalami tindakan pemborgolan dan pelakbanan.
Selain itu, dalam dakwaan turut diuraikan dugaan penyemprotan air ke bagian wajah dan hidung korban secara berulang.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka lebam dan memar di bagian tubuhnya.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa ketika kondisi korban semakin memburuk, korban tidak segera mendapatkan pertolongan medis.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan dan proses pembuktian di persidangan, sementara majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap Wilson.
Menunggu Pembacaan Tuntutan
Perkara Wilson Lukman alias Koko terdaftar di PN Batam dengan nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm.
Pembacaan tuntutan JPU menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum perkara memasuki tahapan pembelaan dari pihak terdakwa dan selanjutnya menuju putusan majelis hakim.
Dengan penetapan jadwal terbaru, sidang pembacaan tuntutan Wilson dijadwalkan kembali pada Rabu, 2 September 2026.
Publik kini menunggu tuntutan yang akan dibacakan JPU serta perkembangan persidangan selanjutnya dalam perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini.
Penulis: DNM Group