Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu, Ungkap Dugaan Jaringan Narkotika Internasional
DNMEDIA.MY.ID BENGKALIS — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali dilakukan Polres Bengkalis. Sebanyak 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Barang bukti sabu yang diamankan dalam perkara tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp68 miliar. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, jumlah tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menyasar sekitar 343.546 jiwa.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” ujar Fahrian.
Menurut Kapolres, penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Kepolisian juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda hingga masyarakat umum dinilai memiliki peran dalam mencegah narkotika masuk dan beredar di tengah masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, jajaran Polres Bengkalis, perwakilan Kodim 0303/Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, perwakilan DPRD Kabupaten Bengkalis, jajaran OPD, Danposal Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, penasihat hukum tersangka, BNN Kota Dumai, serta Laboratorium Forensik Polda Riau.
Kehadiran lintas instansi tersebut memperlihatkan adanya koordinasi dalam penanganan perkara narkotika sekaligus upaya bersama mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan partisipasi masyarakat agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus sejak dari sumbernya.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap aman dan bersih dari narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.
Penulis (R/Desi)