Bareskrim Tetapkan Yuwanky sebagai DPO, Pemilik THM Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

Kriminal 21 Aug 2026 17:25 • 3 min read • 88 views • By DNMInfo
Bareskrim Tetapkan Yuwanky sebagai DPO, Pemilik THM Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura
Bareskrim Tetapkan Yuwanky sebagai DPO, Pemilik THM Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

DNMinfo.BATAM, KEPULAUAN RIAU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yuwanky (67), yang disebut sebagai pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam.

Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Polri. Surat DPO tersebut tercatat dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, Yuwanky diduga memiliki peran dalam penyediaan berbagai jenis narkotika di lingkungan THM Planet Batam. Polisi juga menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan tersangka lain bernama Basri Lemaiwang, yang sebelumnya telah ditangkap setelah diduga melarikan diri ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik telah menerbitkan DPO terhadap Yuwanky. Pengejaran dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga berada di Singapura.

Diduga Berada di Singapura

Informasi mengenai keberadaan Yuwanky di Singapura menjadi perhatian penyidik. Untuk melakukan pencarian, Polri disebut akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

Langkah tersebut dilakukan karena keberadaan terduga tersangka diduga sudah berada di luar wilayah Indonesia. Polisi kini berupaya melacak keberadaannya sekaligus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen DPO, Yuwanky disebut merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Berkaitan dengan Dugaan Peredaran Narkotika

Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik tidak hanya mendalami dugaan peredaran narkotika, tetapi juga aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan dokumen DPO yang diberitakan media, Yuwanky disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait TPPU.

Penyidikan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengejar dugaan aktivitas peredaran narkotika, tetapi juga berupaya menelusuri kemungkinan aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Sejumlah laporan media juga menyebut Yuwanky diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyediaan narkotika di THM Planet Batam. Namun, sejauh informasi yang tersedia, penyidik masih terus mendalami secara rinci peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Basri Juga Diburu Polisi

Kasus ini sebelumnya turut menyeret nama Basri Lemaiwang, yang disebut sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 Batam.

Basri diketahui sempat berada di Malaysia sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat. Polisi menduga Basri bersama Yuwanky memiliki keterkaitan dalam penyediaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Dengan ditetapkannya Yuwanky sebagai DPO, penyidik kini masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum.

Polisi Minta Masyarakat Memberikan Informasi

Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwanky agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau penyidik.

Penetapan DPO menjadi langkah penting bagi penyidik untuk memastikan pihak yang dicari dapat ditemukan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Batam, khususnya yang diduga menyasar lingkungan tempat hiburan malam.

Catatan: Penetapan seseorang sebagai tersangka dan DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan. Yuwanky tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: pemberitaan media dan keterangan kepolisian yang dikutip media, 20–21 Agustus 2026.