Pendataan Calon Penerima BSPS di Bengkalis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Penyisipan Nama

Terkini 11 Oct 2026 15:40 • 3 min read • 30 views • By DNMEDIA Harry
Pendataan Calon Penerima BSPS di Bengkalis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Penyisipan Nama
Pendataan Calon Penerima BSPS di Bengkalis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Penyisipan Nama

BENGKALIS, DNMEDIA.MY.ID — Proses pendataan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Pambang Pesisir, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan masyarakat. Program yang bertujuan membantu warga berpenghasilan rendah mendapatkan rumah layak huni itu kini menuai polemik akibat dugaan ketidaktransparanan dalam penetapan calon penerima bantuan.

Minggu (11/10/2026), sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pendataan yang melibatkan Pemerintah Desa Pambang Pesisir dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Bengkalis. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam proses penentuan nama-nama yang masuk ke dalam daftar calon penerima bantuan.

Persoalan ini mencuat setelah beredar foto rekapitulasi data yang memuat 25 nama kepala keluarga sebagai calon penerima BSPS. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, Penjabat Kepala Desa sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 37 nama yang dinilai menjadi prioritas penerima bantuan.

Dari perbandingan kedua daftar tersebut, muncul dugaan adanya dua nama baru yang tidak tercantum dalam 37 nama usulan awal desa. Keberadaan dua nama tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang sebelumnya telah diusulkan tetapi justru tidak tercantum dalam daftar 25 calon penerima.

Salah seorang warga berinisial A, yang mengaku keluarganya termasuk dalam daftar 37 nama usulan awal tetapi tidak masuk dalam daftar 25 calon penerima, menyatakan kekecewaannya terhadap proses pendataan tersebut.

Ia menegaskan akan membawa persoalan ini kepada Bupati Bengkalis serta menyampaikan surat pengaduan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri agar proses pendataan dan penetapan calon penerima dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau desa mengusulkan 37 nama, kemudian dalam rekap hanya ada 25 calon penerima, tentu masyarakat ingin mengetahui bagaimana proses seleksinya. Yang menjadi pertanyaan, mengapa ada dua nama baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam usulan desa? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

A juga mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan keluarga salah satu nama baru tersebut dengan seseorang yang bekerja sebagai pegawai PPPK di Dinas Perkim. Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan kesempatan karena adanya kepentingan tertentu. Kami meminta persoalan ini diperiksa agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.

Menurutnya, program bantuan perumahan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, serta ketepatan sasaran. Ia menilai setiap perubahan daftar calon penerima perlu disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Warga juga mempertanyakan apakah penambahan nama dalam daftar calon penerima tersebut telah melalui mekanisme verifikasi dan validasi sesuai ketentuan program, termasuk apakah terdapat hasil pemeriksaan lapangan atau dasar administrasi yang mendukung perubahan data.

Mereka berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan keluhan masyarakat dan segera memberikan penjelasan mengenai tahapan pendataan, kriteria penerima, serta alasan perubahan dari 37 nama usulan desa menjadi 25 nama dalam rekapitulasi yang beredar.

Masyarakat Minta Evaluasi dan Klarifikasi
Polemik ini menjadi pengingat penting bahwa pelaksanaan program bantuan pemerintah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap calon penerima semestinya ditentukan berdasarkan persyaratan dan hasil verifikasi, bukan karena kedekatan keluarga maupun kepentingan pihak tertentu.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi pengawas dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.

Hingga berita ini disusun, dugaan penyisipan dua nama baru serta informasi mengenai hubungan keluarga dengan pegawai di lingkungan Dinas Perkim masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Belum ada keterangan resmi yang dicantumkan dari Pemerintah Desa Pambang Pesisir maupun Dinas Perkim Kabupaten Bengkalis mengenai persoalan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Pambang Pesisir, Dinas Perkim Kabupaten Bengkalis, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Penulis harry