Warga Kampung Tua Batu Merah Kawal RDPU BAP DPD RI, Apresiasi Ria Saptarika dan Minta Perlindungan Hukum

Terkini 18 Sep 2026 15:10 • 6 min read • 189 views • By PN22
Warga Kampung Tua Batu Merah Kawal RDPU BAP DPD RI, Apresiasi Ria Saptarika dan Minta Perlindungan Hukum
Warga Kampung Tua Batu Merah Kawal RDPU BAP DPD RI, Apresiasi Ria Saptarika dan Minta Perlindungan Hukum

DNM.INFO BATAM — Masyarakat Kampung Tua Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, terus mengawal penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian warga. Pengawalan tersebut berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang digelar di Kantor BP Batam, Kamis, 17 September 2026.

RDPU tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait persoalan lahan Kampung Tua Batu Merah serta persoalan masyarakat di Teluk Radang. Dalam forum itu hadir anggota BAP DPD RI, pemerintah daerah, instansi pertanahan, BP Batam, masyarakat dan pihak perusahaan.

Bagi masyarakat Kampung Tua Batu Merah, kehadiran mereka dalam RDPU bukan sekadar menghadiri sebuah rapat. Warga ingin memastikan persoalan yang menyangkut tempat tinggal, sejarah kampung, serta kepastian hukum atas wilayah yang mereka tempati dapat didengar langsung oleh lembaga negara.

Warga Apresiasi Ria Saptarika

Masyarakat Kampung Tua Batu Merah juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ria Saptarika, yang dinilai telah ikut mendengar dan mengawal aspirasi masyarakat hingga persoalan tersebut dibawa ke forum BAP DPD RI.

Bagi warga, proses hingga sampai pada RDPU tersebut merupakan perjalanan panjang. Aspirasi masyarakat sebelumnya telah disampaikan melalui berbagai forum, termasuk pembahasan bersama DPRD Kota Batam, BP Batam dan instansi terkait.

Kehadiran Ria Saptarika dalam jajaran BAP DPD RI pada RDPU 17 September 2026 juga menjadi perhatian masyarakat. Dalam forum tersebut, persoalan Kampung Tua Batu Merah kembali dibahas bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.

Warga berharap pengawalan tersebut tidak berhenti pada RDPU, tetapi terus berlanjut sampai adanya keputusan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BAP DPD RI: Persoalan Telah Diverifikasi

Dalam RDPU, Wakil Ketua BAP DPD RI Pdt. Penrad Siagian menjelaskan bahwa persoalan Kampung Tua Batu Merah telah dibahas lebih dari satu kali.

Menurut Penrad, BAP DPD RI telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen maupun keterangan dari berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan Kota Batam dan BP Batam.

BAP juga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan adanya kawasan Kampung Tua yang dalam pembahasan disebut bertumpang tindih dengan PL perusahaan. Luasan yang menjadi bagian pembahasan berada di kisaran 32 hektare dari keseluruhan kawasan Kampung Tua Batu Merah.

Penrad menegaskan, RDPU BAP DPD RI merupakan forum untuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan menjalankan fungsi pengawasan serta penanganan pengaduan masyarakat. Forum tersebut bukan pengadilan dan bukan lembaga administratif teknis yang memutus sengketa secara yudisial.

Karena itu, masyarakat berharap proses setelah RDPU dapat segera ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan, khususnya terkait status dan penyelesaian persoalan lahan.

Warga Minta Perlindungan Hukum

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian masyarakat adalah perlindungan hukum bagi warga Kampung Tua Batu Merah selama proses penyelesaian persoalan belum mendapatkan keputusan final dari pihak yang berwenang.

Masyarakat meminta agar tidak terjadi tindakan di lapangan yang dapat menimbulkan keresahan, konflik maupun ketidakpastian bagi warga yang telah tinggal di kawasan tersebut.

Warga juga meminta agar aktivitas PT Sosor Tala Jaya di wilayah yang masih menjadi objek persoalan dihentikan atau tidak dilakukan terlebih dahulu sampai terdapat kejelasan dan keputusan dari pihak yang berwenang, khususnya terkait batas kawasan Kampung Tua dan status PL.

Permintaan tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Sementara itu, dalam RDPU, BAP DPD RI menyampaikan bahwa apabila terdapat keberatan dari pihak perusahaan, pihak perusahaan tetap dapat menempuh mekanisme sesuai aturan melalui BP Batam.

Persoalan 32,97 Hektare dan Mekanisme Penyelesaian

Sebelumnya, dalam RDP DPRD Kota Batam pada Juli 2026, pimpinan rapat menyampaikan bahwa kawasan Kampung Tua Batu Merah telah dibahas dengan luasan 32,97 hektare dan penyelesaian persoalan tumpang tindih antara kawasan Kampung Tua dengan PL diminta mengikuti mekanisme yang diatur BP Batam.

Dalam pembahasan tersebut juga disebutkan adanya mekanisme penyelesaian apabila terjadi tumpang tindih antara PL dengan kawasan Kampung Tua, termasuk opsi yang berkaitan dengan pembebasan lahan masyarakat sesuai ketentuan atau mekanisme pengembalian kewajiban tertentu kepada BP Batam.

Namun, pihak PT Sosor Tala Jaya melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan keberatan terhadap perluasan atau perubahan deliniasi Kampung Tua dan menyatakan bahwa perusahaan memiliki HPL yang diterbitkan sejak 2014. Karena itu, persoalan ini tetap membutuhkan penyelesaian oleh lembaga yang berwenang berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

RT 27 Agus Widodo: Warga Ingin Kepastian, Bukan Konflik

Sementara itu, Ketua RT 27 RW 08, Agus Widodo, menyampaikan bahwa masyarakat Kampung Tua Batu Merah pada prinsipnya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik.

Menurutnya, warga hanya meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat selama proses penyelesaian masih berjalan.

“Kami masyarakat Kampung Tua Batu Merah mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ria Saptarika yang telah mendengar suara masyarakat sampai persoalan ini bisa dibawa dan dibahas dalam RDPU BAP DPD RI. Kami berharap pengawalan ini tidak berhenti sampai di sini. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan agar selama persoalan ini belum selesai tidak ada aktivitas yang dapat merugikan atau mengganggu masyarakat.”

Agus mengatakan, masyarakat juga berharap BP Batam dan pemerintah dapat segera mengambil langkah yang jelas sesuai kewenangannya.

“Kami tidak ingin konflik. Kami ingin penyelesaian secara hukum, secara terbuka dan melalui lembaga yang memang memiliki kewenangan. Kalau memang ada persoalan PL dan batas Kampung Tua, mari diselesaikan secara terang sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.”

Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil pembahasan sebelumnya bahwa tindak lanjut persoalan berada pada kewenangan lembaga terkait, sementara BAP DPD RI menyatakan akan melakukan pemantauan secara berkala dan pengaduan masyarakat tetap dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.

Harapan Masyarakat Kampung Tua Batu Merah

Masyarakat Kampung Tua Batu Merah berharap hasil RDPU BAP DPD RI menjadi langkah penting menuju penyelesaian yang konkret.

Warga berharap:

  1. BP Batam dan pemerintah segera memberikan kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan Kampung Tua Batu Merah.
  2. Tidak ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat selama persoalan lahan masih dalam proses penyelesaian.
  3. Masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan tidak mengalami tekanan selama proses penyelesaian berlangsung.
  4. Persoalan PL PT Sosor Tala Jaya dapat diselesaikan melalui verifikasi dokumen, aturan dan mekanisme hukum yang transparan.
  5. Hasil RDPU BAP DPD RI tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
  6. Anggota DPD RI, khususnya Ria Saptarika, tetap mengawal aspirasi masyarakat Kepulauan Riau hingga terdapat perkembangan penyelesaian yang jelas.
  7. Masyarakat dan pihak perusahaan dapat menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu proses penyelesaian resmi.

Bagi warga, perjuangan Kampung Tua Batu Merah bukan semata persoalan lahan, tetapi juga menyangkut keberadaan masyarakat yang telah hidup dan membangun kehidupan di kawasan tersebut.

Masyarakat menyatakan akan terus mengawal persoalan melalui jalur hukum, dialog dan mekanisme kelembagaan, dengan harapan penyelesaian akhir dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga ketenteraman warga.

RDPU BAP DPD RI sendiri menjadi bagian dari kunjungan kerja BAP DPD RI di Kepulauan Riau pada 16–18 September 2026. BAP menyatakan proses pengaduan masyarakat tetap akan dikawal melalui mekanisme kelembagaan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Laporan Redaksi Kepulauan Riau
DNMEDIA.INFO (R/PIAN)
Aktual | Faktual | Terpercaya