Upaya Cegah Kebakaran Hutan di Bengkalis, Kades Prapat Tunggal Sosialisasikan Sanksi Denda 10 Miliar
DNM.INFO BENKALIS — Dalam upaya mengantisipasi bencana karhutla, Kepala Desa Prapat Tunggal, Ahmad, memaparkan imbauan tegas pencegahan pembakaran hutan pada 10 September 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan desa.
Melalui media sosialisasi berupa poster edukatif, Pemerintah Desa Prapat Tunggal menekankan pentingnya menjaga kualitas udara dan ekosistem demi masa depan generasi mendatang. Kampanye ini mengusung pesan utama "Stop Membakar Hutan dan Lahan: Jaga Alam, Jaga Masa Depan."
Selain imbauan secara persuasif, pihak desa juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang berlakum bagi para pelaku karhutla. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h, pelaku pembakaran secara sengaja terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pemerintah Desa Prapat Tunggal mengimbau warga untuk menerapkan lima langkah pencegahan:
Menjaga keberadaan hutan dan lahan di kawasan sekitar.
Tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
Merawat lingkungan demi kelangsungan hidup masa depan.
Bahu-membahu mencegah terjadinya potensi kebakaran hutan.
Segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas pembakaran liar.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan warga semakin meningkat sehingga tercipta wilayah yang aman dari ancaman kebakaran lahan.
Penulis Desi