Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi
DNM.INFO BENGKALIS – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis, Riau. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba internasional.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu, 9 September 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 30.635,81 gram atau sekitar 30,6 kilogram sabu, 122.459 butir ekstasi, serta 384 pcs etomidate.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat.
“Langkah ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus pertanggungjawaban jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penindakan dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Fahrian.
Nilai Barang Bukti Capai Rp80 Miliar
Besarnya jumlah narkotika yang berhasil diamankan menunjukkan adanya potensi peredaran dalam skala besar. Polisi memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp80 miliar.
Menurut Fahrian, wilayah Bengkalis memiliki posisi strategis sehingga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun perlintasan jaringan narkotika.
“Secara nilai ekonomi, keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita ditaksir mencapai sekitar Rp80 miliar,” katanya.
Tidak hanya menyita barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah, pengungkapan tersebut juga dinilai memiliki dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, penggagalan peredaran tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan setidaknya 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Libatkan Banyak Instansi
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
Di antaranya perwakilan Kodim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, BNNK Dumai, serta unsur pemerintah daerah.
Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam memastikan proses penanganan dan pemusnahan barang bukti narkotika berjalan sesuai aturan.
Kapolres Bengkalis menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.
“Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi ini menjadi langkah nyata Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Fahrian.
Polres Bengkalis memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan wilayah Bengkalis yang aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkoba.
Penulis desi mayasari