Polisi Terbitkan Daftar Pencarian Orang, Seorang Pria Masuk DPO Ditresnarkoba Polri

Terkini 19 Aug 2026 13:10 • 2 min read • 79 views • By DMNKEPRI
Polisi Terbitkan Daftar Pencarian Orang, Seorang Pria Masuk DPO Ditresnarkoba Polri
Polisi Terbitkan Daftar Pencarian Orang, Seorang Pria Masuk DPO Ditresnarkoba Polri

DNMINFO KEPRI — Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian kepolisian.

Dokumen DPO yang beredar mencantumkan identitas seorang laki-laki bernama Basri Lewamang, warga negara Indonesia, yang berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut berjenis kelamin laki-laki dan lahir di Alor pada 1 Oktober 1975.

Dalam dokumen resmi tersebut, pihak kepolisian mencantumkan foto yang bersangkutan serta sejumlah keterangan identitas sebagai bagian dari upaya pencarian. Dokumen itu juga memuat imbauan kepada masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang yang dicari tersebut.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri Lewamang untuk segera menyampaikan informasi kepada penyidik atau pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu proses pencarian dan penegakan hukum.

Penerbitan DPO merupakan salah satu langkah kepolisian dalam mencari seseorang yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan orang yang identitasnya sesuai dengan DPO tersebut, melainkan segera menghubungi aparat kepolisian.

Dokumen yang terlihat dalam foto juga menunjukkan bahwa DPO tersebut diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkotika. Namun, informasi mengenai perkara atau sangkaan pidana secara rinci tidak tercantum secara lengkap pada bagian dokumen yang terlihat.

Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai lokasi terakhir keberadaan yang bersangkutan maupun perkembangan terbaru terkait pencarian tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap informasi yang beredar dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Setiap informasi terkait keberadaan orang yang masuk DPO diharapkan disampaikan melalui jalur resmi kepolisian.