Massa Gelar Orasi di Kantor Gubernur Sumut, Soroti Persoalan SPP dan Uang Komite SMA Negeri Medan
DNMEDIA.MY.ID MEDAN —* Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (17/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan biaya pendidikan di tingkat SMA Negeri, khususnya mengenai dugaan pungutan uang komite di sejumlah sekolah negeri di Kota Medan.
Aksi tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat dan organisasi, di antaranya Dewan Penduduk Negeri (DPN), DPD SPSI Sumatera Utara Organisasi Rakyat Indonesia, Front Wanita, serta Ojol Buruh Bersatu. Massa menyampaikan aspirasi melalui orasi dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait persoalan biaya pendidikan yang masih dibebankan kepada siswa.
Koordinator aksi, Acil, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Gubernur Sumatera Utara merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan adanya pungutan uang komite di SMA Negeri 1 Medan dan SMA Negeri 2 Medan.
Massa meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, mekanisme, serta penggunaan pungutan yang dipersoalkan tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian massa karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) yang memberikan pembebasan biaya SPP bagi siswa SMA, SMK, dan SLB Negeri yang masuk dalam cakupan program.
Berdasarkan keterangan resmi Pemprov Sumut, hingga September 2026 program tersebut telah menyalurkan anggaran sebesar *Rp49.533.330.000* kepada 10 kabupaten/kota. Program tersebut mencakup *293 sekolah dengan 104.426 siswa* penerima manfaat.
Program pembebasan biaya SPP tersebut mengacu pada *Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri*, yang disahkan pada Juni 2026.
Namun, dalam aksi Kamis tersebut, massa mempertanyakan praktik pungutan yang menurut mereka masih terjadi di lingkungan sekolah negeri. Mereka meminta agar pemerintah tidak hanya menjalankan program sekolah gratis secara administratif, tetapi juga memastikan tidak ada pungutan yang membebani orang tua dan siswa apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Massa juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan uang komite sekolah. Menurut aspirasi yang disampaikan dalam aksi, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah setiap bentuk iuran yang diminta kepada orang tua siswa memiliki dasar hukum, mekanisme persetujuan, serta penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
### TUNTUTAN DAN ASPIRASI MASSA
Dalam orasinya, massa pada intinya meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap persoalan yang mereka soroti.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut antara lain:
1. *Meminta penjelasan mengenai dugaan pungutan uang komite di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Medan.*
2. *Meminta transparansi mengenai dasar dan penggunaan setiap pungutan yang dibebankan kepada siswa atau orang tua.*
3. *Meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap pengelolaan komite sekolah.*
4. *Meminta program sekolah gratis benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan beban biaya yang tidak jelas bagi siswa.*
5. *Meminta pemerintah menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di sekolah negeri.*
6. *Meminta adanya komunikasi terbuka antara pihak sekolah, komite, orang tua siswa, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah.*
Sementara itu, pemberitaan mengenai aksi tersebut juga mencatat bahwa pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara membantah adanya pungutan liar sebagaimana yang dipersoalkan massa. Karena itu, status dugaan pungutan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi dan masih memerlukan klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut.
### KONTEKS PROGRAM SEKOLAH GRATIS
Aksi tersebut berlangsung sehari setelah Pemprov Sumut memaparkan perkembangan Program Unggulan Bersekolah Gratis di Kantor Gubernur Sumut.
Pemprov Sumut menyatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Hingga 16 September 2026, program tersebut telah menjangkau 104.426 siswa pada 293 SMA, SMK, dan SLB Negeri di 10 kabupaten/kota.
Selain pembebasan biaya SPP, Dinas Pendidikan Sumut juga tengah menjalankan sejumlah program peningkatan sarana pendidikan. Pemprov menyebut rehabilitasi 187 ruang kelas yang tersebar dalam 70 paket pekerjaan sedang dipercepat, dengan progres fisik rata-rata sekitar 70 persen pada pertengahan September 2026.
Dengan adanya program sekolah gratis tersebut, persoalan mengenai pungutan di sekolah negeri menjadi isu yang mendapat perhatian masyarakat. Pemerintah dituntut memastikan kebijakan pembebasan SPP dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan penjelasan yang transparan apabila terdapat bentuk pembiayaan lain yang melibatkan orang tua siswa.
### MENUNGGU PENJELASAN DAN TINDAK LANJUT
Aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara ini pada akhirnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan mengenai tata kelola pembiayaan pendidikan di sekolah negeri.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada aksi penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang apabila ditemukan laporan yang perlu ditindaklanjuti.
Di sisi lain, setiap dugaan pungutan juga perlu diperiksa berdasarkan fakta, aturan yang berlaku, serta mekanisme pengelolaan komite sekolah agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah *bagaimana memastikan kebijakan sekolah gratis, pembebasan SPP, dan pengelolaan komite sekolah berjalan transparan, sesuai aturan, serta tidak membebani masyarakat di luar ketentuan yang diperbolehkan.*
MEDAN, KAMIS 17 SEPTEMBER 2026
DNMEDIA.MY.ID (R/Ahmad daniell)