Komisi II DPRD Karimun Gelar RDP Bahas Persoalan Pengelolaan Pasar Puan Maimun Blok B

Terkini 06 Aug 2026 16:09 2 min read 3 views By DNMEDIA
Komisi II DPRD Karimun Gelar RDP Bahas Persoalan Pengelolaan Pasar Puan Maimun Blok B
Komisi II DPRD Karimun Gelar RDP Bahas Persoalan Pengelolaan Pasar Puan Maimun Blok B

Karimun – Komisi II DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai persoalan dalam pengelolaan Pasar Puan Maimun Blok B, Rabu (5/8/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya pengaduan dari para pedagang yang menyampaikan keluhan terkait penempatan lokasi usaha di kawasan pasar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Rodiansyah, menjelaskan bahwa RDP dilaksanakan setelah pihaknya menerima surat pengaduan dari dua orang pedagang yang merasa dirugikan akibat persoalan lokasi tempat mereka berjualan.

Menurut Rodiansyah, DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui dialog bersama seluruh pihak yang berkepentingan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan pasar, penempatan pedagang, serta kebijakan yang diterapkan oleh pengelola Pasar Puan Maimun Blok B.

Komisi II berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan para pedagang, sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Puan Maimun dapat berjalan dengan tertib serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

DPRD Kabupaten Karimun juga menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara pedagang dan pengelola pasar, sekaligus menjadi langkah awal dalam meningkatkan tata kelola Pasar Puan Maimun agar lebih baik, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.