JANGAN MEMUTARBALIKKAN SEJARAH!. LAM DAN RKWB ADALAH RUJUKAN RESMI PERJUANGAN KAMPUNG TUA DI KOTA BATAM

Terkini 05 Aug 2026 16:20 4 min read 4 views By PN22
JANGAN MEMUTARBALIKKAN SEJARAH!. LAM DAN RKWB ADALAH RUJUKAN RESMI PERJUANGAN KAMPUNG TUA DI KOTA BATAM
JANGAN MEMUTARBALIKKAN SEJARAH!. LAM DAN RKWB ADALAH RUJUKAN RESMI PERJUANGAN KAMPUNG TUA DI KOTA BATAM

*JANGAN MEMUTARBALIKKAN SEJARAH!.
LAM DAN RKWB ADALAH RUJUKAN RESMI PERJUANGAN KAMPUNG TUA DI KOTA BATAM*

Batam.1/08/2026.Perjuangan Kampung Tua di Kota Batam bukanlah perjuangan yang baru dimulai hari ini. Sejak diterbitkannya SK Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004, para tokoh masyarakat Kampung Tua terus berjuang menjaga hak masyarakat adat agar tanah warisan leluhur tidak hilang ditelan zaman.
Pada 24 Februari 2008, melalui Musyawarah Besar (MUBES) Masyarakat Kampung Tua di Asrama Haji Batam Centre, lahirlah Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) sebagai wadah resmi perjuangan masyarakat Kampung Tua. Organisasi ini dipimpin oleh Dato’ H. Machmur Ismail sebagai Ketua Umum, bersama tokoh-tokoh Kampung Tua yang mengabdikan diri untuk memperjuangkan legalitas dan sertifikasi tanah Kampung Tua di Kota Batam.
Sejak awal, RKWB bekerja bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam melalui pendataan sejarah, penelusuran batas wilayah, makam tua, situs budaya, hingga bukti-bukti keberadaan Kampung Tua yang telah ada jauh sebelum tahun 1970. Semua dilakukan dengan prinsip jujur, berdasarkan fakta sejarah, dan pengakuan para tetua kampung.
Karena itu, siapa pun yang ingin mengetahui sejarah, status, dan legalitas Kampung Tua di Kota Batam, rujukan utamanya adalah LAM dan RKWB, bukan pihak lain yang tidak memiliki rekam jejak dalam perjuangan ini.
Perjuangan tersebut terus mendapat dukungan melalui berbagai kebijakan, di antaranya:
•    SK Wali Kota Batam Nomor 472 Tahun 2025 tentang Tim Penataan Kampung Tua.
•    PERDA LAM Kota Batam Nomor 2 Tahun 2026 yang menegaskan LAM memiliki hak untuk dilibatkan dalam penyelesaian persoalan Kampung Tua.
•    Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kampung Tua Kota Batam.
Sejarah dan Fakta Penting Kampung Tua
1.    SK Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004 diterbitkan pada 23 Maret 2004 oleh Drs. H. Nyat Kadir, Wali Kota Batam saat itu. 
2.    Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) terbentuk pada 24 Februari 2008. RKWB berbeda dengan organisasi lain karena masa berlaku SK kepengurusannya sampai tercapainya tujuan, yaitu sertifikasi seluruh Kampung Tua atau dicabutnya SK tersebut. 
3.    Hari Marwah I diperingati pada 22 Maret 2010, yang melahirkan "Maklumat Kampung Tua". 
4.    Rekomendasi Kampung Tua diterbitkan pada 18 April 2010 yang berisi 8 butir rekomendasi, dengan salah satu poin penting:
"Cabut semua Penetapan Lahan (PL) di Kampung Tua dan hentikan penerbitan PL di Kampung Tua."
5.    Aksi masyarakat Tanjung Uma dilaksanakan pada 7 Oktober 2013 sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan hak masyarakat Kampung Tua. 
6.    Hari Marwah II diperingati pada 30 April 2015 yang melahirkan "Piagam Kampung Tua". 
7.    Terjadi peristiwa Sungai Binti Berdarah, yang menjadi bagian dari perjalanan perjuangan masyarakat Kampung Tua. 
8.    Pemerintah Kota Batam menerbitkan SK Tim Teknis Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020. 
9.    Hingga saat itu, 7 Kampung Tua yang sebagian telah memperoleh sertifikasi yaitu: 
o    Tanjung Riau 
o    Sungai Binti 
o    Tanjung Gundap 
o    Nongsa Pantai 
o    Telaga Punggur 
o    Tiangwangkang 
o    Tanjung Piayu Laut 
10.    Pada 21 Juni 2019, dilaksanakan Presentasi Sosialisasi Pengukuran 37 Kampung Tua dalam rangka kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Batam bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. 
11.    Pada 25 Februari 2021, RKWB mengirimkan surat kepada BP Batam agar segera melakukan sertifikasi terhadap 6 Kampung Tua, yaitu: 
•    Tanjung Uma 
•    Kampung Melayu 
•    Kampung Panau 
•    Tanjung Sengkuang 
•    Batu Merah 
•    Tembesi 
12.    Pada 2 September 2021, RKWB melakukan presentasi Kampung Tua dalam kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN dan Wakil Kepala BPN RI. 
13.    Dato' H. Nyat Kadir (Dato' Wira Mahkota Segara) wafat pada 1 September 2024 atau 28 Safar 1446 H. 
14.    Dato' H. Machmur Ismail (Dato' Lela Budaya dan Dato' Wira Setia Buana) wafat pada 2 April 2026 atau 14 Syawal 1447 H. 
15.    Pemerintah Kota Batam menerbitkan SK Wali Kota Batam Nomor 472 Tahun 2025 tanggal 28 Oktober 2025 tentang Tim Penataan Kampung Tua, yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam Dato' H. Amsakar Achmad, dengan susunan: 
•    Penanggung Jawab: Asisten Pemerintahan dan Kesra Yusfa Hendri 
•    Ketua: Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik H. Jefridin 
•    Ketua LAM Kota Batam sebagai salah satu Anggota Pengarah.

RKWB juga telah melaksanakan Musyawarah Istimewa pada 25 Juli 2026, yang menetapkan Dato’ Muhammad Hasan Deny sebagai Ketua Umum menggantikan almarhum Dato’ H. Machmur Ismail, sebagai bentuk keberlanjutan perjuangan menjaga hak masyarakat Kampung Tua.
Kampung Tua bukan sekadar kawasan permukiman. Kampung Tua adalah identitas, sejarah, budaya, dan hak masyarakat Melayu yang wajib dilindungi.
Jangan biarkan sejarah ditulis oleh orang yang tidak ikut memperjuangkannya. Jika berbicara tentang Kampung Tua Kota Batam, maka LAM dan RKWB adalah rujukan yang sah, bersejarah, dan memiliki legitimasi dalam perjuangan tersebut.

Chat with us on WhatsApp