Homestay Menjamur di Batam, Komisi II DPRD Pertanyakan Pajak: Berapa yang Sudah Terdaftar dan Berapa Potensi PAD yang Hilang?

Terkini 26 Aug 2026 13:07 • 5 min read • 92 views • By DNMEDIA
Homestay Menjamur di Batam, Komisi II DPRD Pertanyakan Pajak: Berapa yang Sudah Terdaftar dan Berapa Potensi PAD yang Hilang?
Homestay Menjamur di Batam, Komisi II DPRD Pertanyakan Pajak: Berapa yang Sudah Terdaftar dan Berapa Potensi PAD yang Hilang?

DNM.INFO KEPRI BATAM — Pertumbuhan usaha homestay dan akomodasi harian di Kota Batam semakin mudah ditemukan. Di tengah geliat sektor pariwisata dan meningkatnya kebutuhan tempat menginap, muncul pertanyaan serius mengenai sejauh mana usaha-usaha tersebut telah masuk dalam sistem perpajakan daerah.(26/08/2026)

Sorotan terhadap persoalan ini datang dari Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, yang mempertanyakan bagaimana mekanisme pemungutan pajak terhadap usaha homestay yang kini semakin banyak beroperasi di Batam.

Pertanyaan tersebut bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya kewajiban pajak, tetapi juga menyangkut pendataan, pengawasan, kepatuhan pelaku usaha hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat diterima Pemerintah Kota Batam.

Dalam aturan yang berlaku, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasukkan sejumlah jenis usaha akomodasi ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan. Cakupannya antara lain hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, rumah penginapan/guesthouse, bungalow, resort, cottage, hingga tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Artinya, persoalan homestay tidak bisa hanya dilihat sebagai usaha rumahan biasa apabila dalam praktiknya tempat tersebut memang digunakan untuk memberikan jasa akomodasi kepada konsumen.

Bahkan, aturan tersebut juga mengatur kondisi ketika akomodasi dipasarkan melalui pihak ketiga atau platform digital. Dalam kondisi demikian, wajib pajaknya tetap pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir, bukan semata-mata pihak yang membantu memasarkan melalui platform digital.

Komisi II Pertanyakan: Berapa Homestay yang Sudah Terdata?

Di sinilah persoalan utama yang perlu dibuka secara terang.

Berapa jumlah homestay yang saat ini beroperasi di Batam?

Dari jumlah tersebut, berapa yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah?

Kemudian, berapa yang rutin melaporkan omzet dan membayar pajaknya?

Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting, yakni apakah Bapenda Kota Batam telah memiliki sistem pendataan yang mampu menjangkau homestay yang menawarkan kamar atau rumah melalui platform digital, media sosial, maupun aplikasi pemesanan akomodasi.

Sebab, perkembangan teknologi membuat seseorang dapat menjalankan usaha penginapan tanpa harus memiliki bangunan dengan papan nama hotel atau penginapan.

Sebuah rumah, vila, apartemen, guesthouse maupun tempat tinggal pribadi dapat dipasarkan secara daring dan disewakan kepada wisatawan dalam hitungan hari.

Kondisi tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Jangan Sampai Pajaknya Hanya Terlihat di Atas Kertas

Sorotan Ruslan Sinaga juga penting dilihat dari sisi optimalisasi PAD.

Pemerintah Kota Batam tentu membutuhkan sumber pendapatan yang kuat untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, ketika sektor akomodasi berkembang pesat, pemerintah daerah harus memastikan seluruh potensi pajak yang memang menjadi kewenangan daerah dapat dikelola secara optimal.

Bapenda Batam sendiri mencatat bahwa pengawasan sektor pajak masih menjadi perhatian. Dalam keterangan terbaru pada Agustus 2026, Bapenda menyebut hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya keterlambatan penetapan PBJT jasa perhotelan yang menyebabkan potensi pendapatan sekitar Rp1,7 miliar belum dapat dimanfaatkan pemerintah daerah. Pada LHP 2025, BPK juga menilai pengawasan pelaporan PBJT jasa perhotelan belum memadai.

Data tersebut semakin memperkuat pentingnya pertanyaan Komisi II DPRD Kota Batam mengenai sektor homestay.

Sebab, jika usaha akomodasi konvensional saja masih menghadapi persoalan pendataan dan pengawasan, bagaimana dengan usaha homestay yang jumlahnya tersebar dan model bisnisnya semakin beragam?

DPRD Minta Ada Tindak Lanjut, Bukan Sekadar Pendataan

Komisi II DPRD Kota Batam perlu mendapatkan penjelasan konkret dari pemerintah daerah terkait langkah yang akan dilakukan.

Bukan hanya berapa jumlah homestay yang telah terdata, tetapi juga bagaimana mekanisme pemerintah dalam mencocokkan data perizinan, data usaha, data transaksi dan laporan pajak.

Pengawasan juga perlu menyentuh usaha yang menggunakan platform digital sebagai sarana pemasaran. Jangan sampai ada kesenjangan antara perkembangan usaha akomodasi dengan kemampuan pemerintah dalam mendata dan mengawasinya.

Perwako Batam Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan PBJT juga menyediakan mekanisme pendaftaran objek pajak jasa perhotelan dan mencantumkan berbagai kategori usaha akomodasi, termasuk rumah penginapan/guesthouse serta tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Dokumen pendaftaran tersebut juga memuat data usaha seperti tarif kamar, jumlah kamar dan perkiraan pendapatan.

Dengan demikian, persoalannya sekarang bukan lagi sekadar “apakah homestay dikenakan pajak?”

Pertanyaan yang lebih tajam adalah:

Apakah seluruh homestay yang memenuhi kriteria sudah terdata?

Apakah seluruh wajib pajak sudah menjalankan kewajibannya?

Berapa potensi PAD dari sektor homestay yang sebenarnya bisa diperoleh Batam?

Dan yang paling penting, apa langkah konkret Pemko Batam untuk memastikan tidak ada potensi pajak daerah yang terlewat?

DPRD Dorong Pengawasan Diperkuat

Pertumbuhan homestay pada dasarnya dapat menjadi bagian dari perkembangan ekonomi dan pariwisata Batam. Namun, pertumbuhan usaha juga harus berjalan seimbang dengan kepatuhan terhadap aturan.

Pemerintah tidak boleh hanya aktif melakukan penagihan kepada pelaku usaha yang sudah terdata, sementara usaha lain yang belum masuk dalam sistem justru luput dari pengawasan.

Karena itu, Komisi II DPRD Kota Batam diharapkan dapat meminta Bapenda, Dinas Pariwisata, DPMPTSP serta instansi terkait untuk duduk bersama melakukan sinkronisasi data.

Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui secara lebih akurat jumlah usaha akomodasi yang beroperasi, status perizinannya, omzet atau potensi transaksinya, hingga kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Pada akhirnya, pertanyaan Ruslan Sinaga menjadi pintu masuk untuk persoalan yang lebih besar:

Di tengah menjamurnya homestay di Kota Batam, jangan sampai bisnisnya berkembang pesat, tetapi kontribusi pajaknya justru masih menjadi tanda tanya.

Publik kini menunggu data resmi dari Pemko Batam dan Bapenda: berapa jumlah homestay yang sudah terdaftar, berapa yang aktif membayar pajak, berapa realisasi penerimaannya, serta apa tindak lanjut pemerintah terhadap usaha homestay yang belum memenuhi kewajibannya.

Sebab transparansi data dan ketegasan pengawasan bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal memastikan setiap potensi PAD dapat kembali untuk kepentingan pembangunan Kota Batam.