Hasil RDPU BAP DPD RI di Batam: Sengketa Kampung Tua Batu Merah, PL PT Sosor Tala Jaya dan Tambang Teluk Radang Dibahas, Warga Minta Kepastian Hukum dan Ria Saptarika Kawal hingga Tuntas

Terkini 18 Sep 2026 14:40 • 10 min read • 142 views • By DNMEDIA PN22
Hasil RDPU BAP DPD RI di Batam: Sengketa Kampung Tua Batu Merah, PL PT Sosor Tala Jaya dan Tambang Teluk Radang Dibahas, Warga Minta Kepastian Hukum dan Ria Saptarika Kawal hingga Tuntas
Hasil RDPU BAP DPD RI di Batam: Sengketa Kampung Tua Batu Merah, PL PT Sosor Tala Jaya dan Tambang Teluk Radang Dibahas, Warga Minta Kepastian Hukum dan Ria Saptarika Kawal hingga Tuntas

BATAM, DNMEDIA.INFO — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor BP Batam, Kamis, 17 September 2026.

RDPU tersebut menjadi forum penting dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Kepulauan Riau, khususnya mengenai *persoalan lahan Kampung Tua Batu Merah, Kota Batam, serta **persoalan rencana aktivitas pertambangan di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun*.

Dalam forum tersebut hadir pimpinan dan anggota BAP DPD RI, termasuk Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau *Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng.*, bersama sejumlah anggota BAP DPD RI lainnya. Pembahasan juga melibatkan unsur pemerintah, BP Batam, Kantor Pertanahan/BPN, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak perusahaan.

## KAMPUNG TUA BATU MERAH MENJADI PERHATIAN UTAMA

Persoalan Kampung Tua Batu Merah kembali menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas kawasan permukiman masyarakat yang telah dihuni secara turun-temurun dan persoalan tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) perusahaan.

Dalam RDPU, BAP DPD RI menyatakan bahwa persoalan Kampung Tua Batu Merah sebelumnya juga telah dibahas dalam forum lain. Bahkan, menurut keterangan Wakil Ketua BAP DPD RI Pdt. Penrad Siagian, pembahasan telah dilakukan lebih dari satu kali, termasuk di Jakarta dan Batam.

Proses tersebut dilakukan melalui klarifikasi dan verifikasi dokumen serta keterangan dari masyarakat, perusahaan, Kantor Pertanahan Batam dan BP Batam. Dalam pembahasan tersebut, persoalan yang muncul berkaitan dengan adanya tumpang tindih antara kawasan Kampung Tua dengan PL perusahaan.

Hal tersebut menjadi penting karena status Kampung Tua Batu Merah bukan sekadar persoalan pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut sejarah permukiman masyarakat dan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati masyarakat.

## LUAS KAMPUNG TUA BATU MERAH 32,97 HEKTARE

Salah satu perkembangan penting terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Batam pada 27 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, pimpinan RDP Muhammad Mustofa menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran yang dibahas pemerintah, luas deliniasi Kampung Tua Batu Merah mencapai *32,97 hektare*.

Sebelumnya, deliniasi kawasan disebut sekitar 13 hektare, kemudian hasil pengukuran Dinas Pertanahan menjadi sekitar 10 hektare dan dibahas bersama BPN serta BP Batam. Dalam perkembangan berikutnya, hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas kawasan Kampung Tua Batu Merah sekitar 32,97 hektare.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar tuntutan masyarakat agar status dan batas Kampung Tua Batu Merah segera memperoleh kepastian hukum.

Dokumen Pemerintah Kota Batam juga mencatat bahwa keberadaan Kampung Tua memiliki sejarah panjang. Penetapan wilayah perkampungan lama/tua sebelumnya mengacu pada Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004. Pemerintah juga telah melakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan Kampung Tua sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan dan masyarakat.

## PERDA KAMPUNG TUA DAN PERLINDUNGAN 37 KAWASAN

Perkembangan terbaru di tingkat Pemerintah Kota Batam juga menunjukkan adanya upaya memperkuat dasar hukum Kampung Tua.

Pada Juni 2026, Pemko Batam melakukan konsultasi publik untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kampung Tua.

Pemerintah Kota Batam menyebut terdapat *37 Kampung Tua* yang membutuhkan kepastian hukum. Ranperda tersebut disiapkan untuk menjadi dasar penataan, perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan Kampung Tua sekaligus menjaga nilai sejarah dan budaya masyarakat.

Selain itu, pada 1 Juli 2026 telah berlaku *Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Legalitas Tanah di Kampung Tua*. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong proses legalitas tanah di kawasan Kampung Tua.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat Batu Merah berharap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak lagi berhenti pada pengukuran, rapat dan pembahasan, tetapi masuk pada tahap penyelesaian administrasi dan kepastian hukum.

## POSISI PL PT SOSOR TALA JAYA

Dalam persoalan Batu Merah, salah satu titik utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan *PL PT Sosor Tala Jaya* yang menurut hasil pembahasan DPRD dan BAP DPD RI memiliki persoalan tumpang tindih dengan kawasan Kampung Tua.

Berdasarkan pemberitaan mengenai RDP DPRD Kota Batam pada Juli 2026, disebutkan bahwa pada 2014 lahan di luar deliniasi Kampung Tua yang berlaku ketika itu kemudian diberikan HPL kepada PT Sosor Tala Jaya.

Sementara itu, setelah dilakukan pengukuran dan pembahasan lebih lanjut, deliniasi Kampung Tua Batu Merah disebut berkembang menjadi 32,97 hektare. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan mengenai penyesuaian antara kawasan Kampung Tua dengan PL/HPL perusahaan.

Di sisi lain, pihak PT Sosor Tala Jaya melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap perluasan deliniasi Kampung Tua tersebut. Pihak perusahaan berpendapat bahwa HPL diterbitkan ketika lahan tersebut berada di luar deliniasi Kampung Tua yang berlaku saat itu.

Karena terdapat perbedaan posisi tersebut, penyelesaiannya membutuhkan verifikasi dokumen, penetapan batas yang jelas, serta keputusan dari instansi yang memiliki kewenangan.

## MASYARAKAT MINTA PL SEGERA DIEVALUASI DAN DISELESAIKAN

Masyarakat Kampung Tua Batu Merah dalam berbagai forum meminta pemerintah dan BP Batam segera memberikan kepastian terhadap keberadaan PL PT Sosor Tala Jaya yang menurut masyarakat berada di kawasan Kampung Tua.

Aspirasi masyarakat bukan hanya meminta persoalan tersebut dibahas kembali, tetapi meminta adanya *keputusan yang konkret dan dapat dilaksanakan*.

Masyarakat berharap apabila berdasarkan verifikasi resmi dan ketentuan yang berlaku terbukti terdapat tumpang tindih antara PL perusahaan dengan kawasan Kampung Tua, maka status PL tersebut harus segera disesuaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Bahkan, aspirasi masyarakat secara tegas meminta agar *PL PT Sosor Tala Jaya dicabut dari kawasan Kampung Tua Batu Merah*, apabila hasil verifikasi dan ketentuan hukum memang menjadi dasar untuk pencabutan tersebut.

Permintaan tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Kewenangan untuk menetapkan, mengubah atau mencabut PL tetap berada pada instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam RDP DPRD sebelumnya, mekanisme penyelesaian juga dikaitkan dengan *Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2026*, khususnya dalam menangani kondisi tumpang tindih antara PL dengan kawasan Kampung Tua.

## BAP DPD RI: PERSOALAN TIDAK BOLEH BERHENTI DI RDPU

Wakil Ketua BAP DPD RI Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa RDPU bukan pengadilan dan bukan pula lembaga administratif teknis yang memutus sengketa secara yudisial.

Namun, forum tersebut digunakan untuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan maupun kewenangan.

BAP DPD RI juga menyatakan bahwa apabila terdapat keberatan dari pihak perusahaan, mekanisme sesuai ketentuan dapat ditempuh melalui BP Batam.

BAP DPD RI juga menyampaikan bahwa perkembangan penyelesaian persoalan akan tetap dapat dievaluasi secara berkala.

Artinya, masyarakat berharap hasil RDPU tidak berhenti sebagai berita acara atau pernyataan politik, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi langkah administratif dan teknis oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

## PERAN IR. H. RIA SAPTARIKA, M.ENG.

Dalam rangkaian pembahasan tersebut, Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau *Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng.* menjadi salah satu anggota BAP DPD RI yang mengikuti pembahasan dua persoalan masyarakat Kepri tersebut.

Keterlibatan Ria Saptarika menjadi penting karena persoalan yang dibahas menyangkut langsung kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya, baik di Kota Batam maupun Kabupaten Karimun.

Masyarakat berharap Ria Saptarika tidak hanya hadir dalam forum RDPU, tetapi terus mengawal perkembangan hasil pembahasan melalui koordinasi dengan BP Batam, BPN/Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan pemerintah Kabupaten Karimun.

Pengawalan tersebut diharapkan memastikan setiap rekomendasi, hasil verifikasi dan komitmen yang muncul dalam RDPU memiliki tindak lanjut yang jelas.

## TELUK RADANG: MASYARAKAT MENOLAK RENCANA AKTIVITAS TAMBANG

Selain Kampung Tua Batu Merah, RDPU BAP DPD RI juga membahas persoalan masyarakat Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Sebelumnya, masyarakat Teluk Radang telah menyampaikan keberatan terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir yang dikaitkan dengan PT Berkah Anak Pulau.

Dalam forum RDPU sebelumnya, masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

Kekhawatiran yang disampaikan masyarakat antara lain mengenai debu, sumber air bersih, kesuburan tanah dan hasil pertanian, kebisingan, kesehatan masyarakat, akses jalan, potensi longsor serta keselamatan warga di sekitar wilayah aktivitas pertambangan.

Dengan kembali dibahasnya persoalan Teluk Radang dalam rangkaian agenda BAP DPD RI di Kepri, masyarakat berharap seluruh aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan legalitas kegiatan diperiksa secara menyeluruh sebelum adanya keputusan lebih lanjut.

## DUA MASALAH, SATU HARAPAN: KEPASTIAN DAN PENYELESAIAN

Dua persoalan yang dibahas BAP DPD RI tersebut memiliki karakter berbeda.

Kampung Tua Batu Merah berkaitan dengan *kepastian status kawasan, batas deliniasi, legalitas tanah masyarakat serta persoalan tumpang tindih dengan PL perusahaan*.

Sedangkan Teluk Radang berkaitan dengan *rencana aktivitas pertambangan serta kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan mata pencaharian*.

Namun, masyarakat dari kedua wilayah memiliki harapan yang sama: persoalan yang telah dilaporkan kepada lembaga negara harus mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

## HARAPAN MASYARAKAT KAMPUNG TUA BATU MERAH

Masyarakat Kampung Tua Batu Merah berharap hasil RDPU BAP DPD RI menjadi titik penting menuju penyelesaian konkret.

Ada beberapa harapan utama yang disampaikan masyarakat:

*Pertama*, pemerintah dan BP Batam segera memberikan kepastian mengenai batas dan status Kampung Tua Batu Merah seluas 32,97 hektare berdasarkan hasil pengukuran dan verifikasi resmi.

*Kedua*, seluruh dokumen yang berkaitan dengan Kampung Tua Batu Merah, PL PT Sosor Tala Jaya, HPL, hasil pengukuran Dinas Pertanahan, data BPN dan data BP Batam agar dibuka dan disinkronkan sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan informasi.

*Ketiga*, masyarakat meminta BP Batam dan instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih kawasan Kampung Tua dengan PL perusahaan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai hukum.

*Keempat*, masyarakat meminta agar aspirasi mengenai pencabutan PL PT Sosor Tala Jaya dari kawasan Kampung Tua Batu Merah diproses secara resmi berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

*Kelima*, proses legalisasi dan sertifikasi tanah warga yang telah memenuhi persyaratan agar dipercepat.

*Keenam*, masyarakat meminta agar tidak ada tindakan di lapangan yang berpotensi memperbesar konflik sebelum status dan batas kawasan mendapatkan kepastian dari instansi yang berwenang.

*Ketujuh*, masyarakat meminta DPD RI, khususnya Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng., terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sampai ada tindak lanjut yang dapat dirasakan masyarakat.

## WARGA: JANGAN SAMPAI RDPU HANYA MENJADI CATATAN

Bagi masyarakat Batu Merah, persoalan tanah bukan sekadar persoalan administratif.

Di atas tanah tersebut terdapat rumah, keluarga, lingkungan sosial dan sejarah masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Karena itu, masyarakat berharap setelah RDPU BAP DPD RI, tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian tanpa batas waktu.

Masyarakat menginginkan adanya *timeline penyelesaian, kejelasan lembaga yang bertanggung jawab, verifikasi dokumen secara terbuka, serta keputusan yang dapat memberikan kepastian hukum*.

Masyarakat juga berharap seluruh proses dilakukan secara damai, transparan dan berdasarkan dokumen resmi, sehingga tidak terjadi lagi konflik atau benturan di lapangan.

##RIA SAPTARIKA DIHARAPKAN KAWAL SAMPAI TUNTAS

Dengan posisi sebagai Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau dan bagian dari BAP DPD RI, masyarakat berharap *Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng. terus mengawal dua persoalan tersebut sampai ke tahap tindak lanjut*.

Untuk Batu Merah, pengawalan diharapkan mencakup koordinasi dengan BP Batam, BPN/Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Batam mengenai status Kampung Tua, deliniasi 32,97 hektare, persoalan PL PT Sosor Tala Jaya dan proses legalisasi tanah masyarakat.

Sedangkan untuk Teluk Radang, masyarakat berharap pengawalan dilakukan terhadap proses pemeriksaan aspek lingkungan, legalitas kegiatan pertambangan serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

BAP DPD RI sendiri menyatakan bahwa persoalan yang dibahas tidak berhenti pada RDPU dan membuka ruang evaluasi terhadap perkembangan tindak lanjutnya.

Bagi masyarakat Kampung Tua Batu Merah, harapannya sederhana: *ada kepastian hukum, ada perlindungan terhadap masyarakat, dan ada penyelesaian yang nyata.*

Masyarakat tidak ingin persoalan ini kembali berulang dari satu forum ke forum lainnya tanpa keputusan.

*Kampung Tua Batu Merah meminta pemerintah menyelesaikan persoalan PL secara tuntas, menyesuaikan status kawasan berdasarkan hasil verifikasi resmi, serta memproses aspirasi pencabutan PL PT Sosor Tala Jaya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.*

Sementara masyarakat Teluk Radang berharap seluruh rencana aktivitas pertambangan diperiksa secara menyeluruh dan keputusan pemerintah benar-benar mempertimbangkan keselamatan, lingkungan serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

*Dua persoalan Kepri telah sampai ke meja BAP DPD RI. Kini masyarakat menunggu satu hal: tindak lanjut nyata setelah RDPU.*

*DNMEDIA.INFO — (R/PIAN)