BP Batam Respons Temuan Kavling Laut Kementerian ATR/BPN, Pilih Jalur Persuasif untuk Penataan Alokasi
Batam, DN Media Info – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya memberikan tanggapan atas temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan adanya kawasan perairan di Batam yang telah dialokasikan melalui Penetapan Lokasi (PL). Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat karena memunculkan polemik mengenai tata kelola lahan dan kawasan perairan di Kota Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah lokasi yang menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, beberapa kawasan yang telah dialokasikan memang masih berupa wilayah perairan dan belum dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan maupun investasi.
Menurut Amsakar, kondisi tersebut menunjukkan bahwa alokasi yang pernah diberikan belum sepenuhnya direalisasikan oleh para pemegang hak pengelolaan. Karena itu, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal penyelesaian.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi. Dari hasil pengecekan, masih ada kawasan yang belum dikelola dan kondisinya masih berupa perairan. Kami berharap para pemegang alokasi dapat berkomunikasi dengan BP Batam apabila belum dapat merealisasikan investasinya," ujarnya.
BP Batam juga membuka peluang bagi pemegang Penetapan Lokasi (PL) yang belum mengembangkan lahannya untuk mengembalikan alokasi tersebut secara sukarela kepada pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai solusi yang lebih baik agar aset negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan investasi yang produktif.
Penataan Alokasi Lahan Jadi Prioritas
Selain merespons temuan Kementerian ATR/BPN, BP Batam saat ini juga tengah melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap berbagai alokasi lahan yang dinilai belum dimanfaatkan sesuai komitmen investasi.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap alokasi lahan, baik di daratan maupun kawasan perairan, benar-benar memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta mendukung iklim investasi di Batam.
BP Batam menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.
Dukung Penataan Tata Kelola Pertanahan
Temuan Kementerian ATR/BPN dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di Batam. Sebagai kawasan strategis nasional yang menjadi pusat investasi, pengelolaan lahan dan kawasan perairan diharapkan semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
BP Batam menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Penataan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sekaligus mencegah terjadinya penelantaran lahan maupun kawasan yang telah dialokasikan.
Pemerintah juga mengajak seluruh pemegang alokasi lahan untuk bersama-sama mendukung proses penataan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta membangun komunikasi yang baik dengan BP Batam. Dengan demikian, setiap alokasi lahan dapat dimanfaatkan secara optimal demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kota Batam.